WEDA – Perilaku tak terpuji diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berinisial ST (39). Pegawai yang diketahui bertugas di Samsat Halmahera Tengah (Halteng) tersebut diduga menjalin hubungan gelap dengan suami orang.
Usai menerima SK PPPK Tahap I Formasi 2024 dari Gubernur Malut Sherly Tjoanda pada 23 Mei 2025, oknum pegawai tersebut diduga berselingkuh dengan seorang pria beristri yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara.
T (40), selaku suami sah, membeberkan perubahan sikap ST terjadi pasca-menerima SK pengangkatan. ST sering berdalih pergi ke Manado, padahal agenda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pekerjaan kantornya.
Saat mengetahui hal tersebut, T kemudian melaporkan ST kepada atasannya, Kepala Samsat Halteng, disertai bukti-bukti yang konkret. Akan tetapi, yang bersangkutan hanya diberikan sanksi ringan berupa dirumahkan selama empat hari.
“Sanksi yang diberikan atasanya itu tidak ada efek jera. Yang bersangkutan gunakan kesempatan itu untuk berangkat lagi ke Manado menemui selingkuhannya,” katanya.
T menilai Kepala Samsat Halteng diduga tidak serius dan mengabaikan laporan perselingkuhan istrinya tersebut karena tak ada sanksi tegas. T mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. “Pasca-dirumahkan, yang bersangkutan sudah tidak pulang menemui keluarga dan memilih tinggal di kantor yang jaraknya tidak jauh. Tindakan yang bersangkutan juga dibiarkan oleh Kepala Samsat. Kami pihak keluarga sangat menyayangkan sikap yang diambil atasannya,” kesalnya.
T pun meminta gubernur Sherly Tjoanda mengambil langkah tegas terhadap perbuatan ST karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan sikap seorang aparatur negara. “Kami juga meminta kepala Samsat Halteng diberi sanksi berat sampai pemecatan karena membiarkan stafnya berbuat hal yang tidak sesuai dengan undang-undang,” harapnya. (ril)
















