Polsek Ternate Selatan Hentikan Penyelidikan Kasus Sitaan 72 Jeriken Dugaan BBM Ilegal, Sebut Tak Temukan Unsur Pidana

TERNATE – Polsek Ternate Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 72 jeriken BBM jenis minyak tanah bersubsidi yang diduga ilegal. Polisi menyebut tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan belum lama ini.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, S.H., mengatakan penghentian kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menyeluruh. “Seluruh proses berjalan secara utuh, berkas lengkap, dan gelar perkara sudah dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan unsur pidana sehingga penanganan perkara ini diputuskan untuk dihentikan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil kajian yang dipaparkan dalam gelar perkara menunjukkan bahwa minyak tanah tersebut dibeli sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Selain itu, pembelian dilakukan di Kota Ternate karena wilayah tujuan di Kecamatan Gane Barat belum memiliki pangkalan penyalur resmi. Sementara itu, jadwal pelayaran dari Bacan menuju wilayah tersebut hanya tersedia dua kali dalam sepekan. Oleh karena itu, pengambilan stok minyak tanah yang bersamaan dengan perjalanan dinilai sebagai langkah efisiensi biaya transportasi, bukan sebagai upaya mencari keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIT (dini hari), anggota Polsek Ternate Selatan mengamankan 72 jeriken dengan total 1.800 liter minyak tanah bersubsidi. BBM yang diduga ilegal tersebut ditemukan di atas Kapal Motor (KM) Makaeling di Pelabuhan Bastiong dan rencananya akan dibawa ke wilayah Gane Barat, Halmahera Selatan. Sebanyak enam orang pemilik barang ikut diamankan pada saat itu, masing-masing berinisial HJY, NMN, SP, IR, AS, dan ANR. Kasus ini sempat mendapat kritik dari praktisi hukum karena hampir sembilan bulan lamanya tak kunjung ada penetapan tersangka. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *