TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama melalui Koperasi Andalan semakin menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menjadwalkan pelaksanaan ekspose (gelar perkara) secara berjenjang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada pekan depan guna menentukan kelanjutan status perkara tersebut.
“Tahap berikutnya adalah kita akan melakukan ekspose di Kejati sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pidana Khusus (SOP Pidsus), untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahapan berikutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, Selasa (1/9).
Menurutnya, agenda ekspose berjenjang tersebut dijadwalkan berlangsung minggu depan. Dalam forum gelar perkara tersebut, seluruh temuan serta hasil klarifikasi yang dikumpulkan oleh tim penyelidik akan dijabarkan secara rinci di hadapan pimpinan Kejati.
“Sudah ada jadwal untuk ekspose, InsyaAllah minggu depan. Di situ nanti akan ada keputusan apakah perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan atau bagaimana,” tambahnya.
Andi juga optimis penanganan kasus ini berjalan lancar. Masukan, saran, serta petunjuk dari pimpinan Kejati nantinya akan menjadi acuan utama untuk melengkapi pemenuhan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kemungkinan besar, setelah ekspose berjalan lancar dan mendapat masukan serta saran dari teman-teman maupun pimpinan di Kejati, perkara ini akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan setelah seluruh syarat terpenuhi,” tegasnya.
Kasus ini mencuat menyusul adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 dan 2023 yang menemukan adanya setoran retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang dikelola Koperasi Andalan di bawah Dinas Perhubungan Kota Ternate senilai Rp400 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. (r/u)










