TERNATE – Sebanyak 74 botol minuman keras (miras) ilegal disita personel Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, dalam giat razia, Sabtu (20/6/2026). Puluhan miras tersebut ditemukan di KM Cantika Lestari 99 yang baru bersandar dari Pelabuhan Jailolo. Barang bukti terdiri atas 69 botol cap tikus, tiga botol anggur hijau ukuran 600 ml, dan dua botol Bir Bintang ukuran 620 ml.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan petugas saat menyisir dek dua kapal. Puluhan botol miras tanpa pemilik itu ditemukan di ranjang penumpang dalam kondisi dikemas kardus. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk didata dan diproses lebih lanjut.”Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor pemicu tindak pidana dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan serta razia rutin, khususnya di jalur masuk dan keluar Kota Ternate melalui pelabuhan,” ujar Mirna. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal melalui layanan kepolisian di nomor 110. (r/u)















