Proyek Pengendali Banjir Sungai Ibu, BWS Diduga Gunakan Kayu Mangrove Ilegal

HALBAR – Proyek pengendali banjir Sungai Ibu di Desa Tongute Ternate Asal, Halmahera Barat, yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) mendapat sorotan. Hal ini lantaran pekerjaan pasak penahan bronjong sungai diduga menggunakan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal.

Koordinator Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK-Malut), Mukaram K. Ladompe mengatakan, tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan hidup. Proyek yang didanai langsung oleh APBN seharusnya mematuhi aturan lingkungan hidup. “Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan kesengajaan,” ujar dia, Sabtu (20/6/2026).

Pelanggaran ini, lanjut Mukaram, menabrak Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika proyek terbukti menggunakan kayu dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, hingga kewajiban pemulihan.

AMAK-Malut mendesak Polda Malut melakukan investigasi pemeriksaan terkait hal itu. Selain itu, Kepala BWS Malut M. Saleh Talib juga diminta mengevaluasi anak buahnya terkait pekerjaan tersebut. “Jika lamban, AMAK-Malut akan turun ke jalan (lakukan aksi),” tegas Mukaram K Ladompe.

Diketahui, pembangunan bronjong sungai Ibu merupakan langkah tanggap darurat bencana banjir bandang yang kerap melanda wilayah sekitar. Pekerjaan ini ditangani langsung oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) BWS Malut, dengan total panjang struktur kurang lebih 574 meter tersebar di lima area prioritas tebing sungai meliputi wilayah Desa Tongute Ternate Asal dan Desa Gamlamo. Proses pekerjaannya dimulai pada pertengahan Januari dan ditargetkan tuntas pada akhir Juni 2026. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *