TERNATE – Keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), Abdul Hamid Payapo, mengelola proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasannya, Abdi Bangun Negeri, mendapat sorotan dari praktisi hukum. Sorotan publik ini muncul lantaran Mito, sapaan akrab Abdul Hamid memiliki rekam jejak pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Maluku dan Malut yang diusut KPK pada 2016 lalu dengan menetapkan mantan Kepala BPJN IX Maluku – Malut, Amran Hi Mustary sebagai tersangka.
Praktisi hukum Malut Muhammad Tabrani mengatakan, jabatan Kepala BPJN Malut yang kini dijabat Mito bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan posisi strategis dalam pengelolaan anggaran negara, sehingga keikutsertaan Mito dalam mengelola proyek MBG berskala jumbo tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik karena melanggar hukum dan etika pemerintahan yang baik.
“Program MBG ini menyangkut dengan hak dasar masyarakat dan kemudian gunakan anggaran negara yang terbilang cukup besar,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Tabrani berpendapat bahwa figur yang namanya pernah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pemerintahan semestinya tidak ditempatkan untuk mengelola MGB dengan anggaran fantastis tersebut. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga praktik rente proyek negara. Padahal, berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pejabat publik wajib menjunjung integritas, akuntabilitas, dan bebas dari benturan kepentingan.
“Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya putusan pidana, tetapi soal etika jabatan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara,” tegas dia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini menambahkan bahwa hal yang paling berbahaya adalah normalisasi figur bermasalah di lingkaran proyek strategis nasional. “Kalau negara membiarkan hal seperti ini, publik akan melihat bahwa pemberantasan korupsi hanya slogan, sementara jejaring lama tetap nyaman mengelola proyek negara atas nama kepentingan rakyat,” tandas M. Tabrani.
Diketahui nama kepala BPJN Malut (Mito) pernah masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku – Malut Amran Hi Mustary, terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diusut KPK pada 2016 lalu.
Kala itu, Mito menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV BPJN IX Maluku – Malut. Atas perintah Amran Hi Mustary, Mito diduga mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor yang ada di Ternate.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Amran Hi Mustary menerima uang senilai AS$303.124 dan Rp873,285 juta. Uang tersebut dikumpulkan Mito dari sejumlah pihak di antaranya, Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, direktur PT Aibinabi Hasanuddin senilai Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman senilai Rp400 juta, direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin senilai Rp1,2 miliar serta beberapa rekanan lain yang totalnya mencapai Rp5,05 miliar.
Uang yang dikumpulkan Mito kemudian diantarkan ke dua lokasi pada 22 Desember 2015 lalu. Pertama, sebesar AS$230.870 diantarkan ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat, Jakarta. Kedua, sebesar AS$72.254 diantarkan ke area parkir Mall Pasaraya Blok M.
Sementara itu, uang sejumlah Rp873,285 juta diserahkan kembali oleh Amran Hi Mustary (terdakwa) kepada Mito. Amran dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal sejumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop dengan tulisan ‘Balai IX’.
Atas perbuatannya, Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura. Pemberian uang itu terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
Keterlibatan Yayasan Abdi Bangun Negeri milik Mito dalam mengelola proyek MBG terungkap dan diketahui publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis investigasi riset bertajuk “Ada Siapa di Balik MBG?”, di kantor ICW, Jakarta, Selasa 25 November (2025). ICW mengendus ada beberapa yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan partai politik hingga mantan terpidana kasus korupsi. Salah satunya adalah Yayasan Abdi Bangun Negeri milik Abdul Hamid Payapo alias Mito yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPJN Malut.
Kata Peneliti ICW, Seira Tamara, menempatkan figur berrekam jejak korupsi dalam yayasan pengelola MBG sangat janggal, karena kredibilitas mereka dalam mengelola anggaran besar patut dipertanyakan.
Sementara itu, Mito saat dikonfirmasi wartawan Minggu (24/5/2026) sore mengenai laporan hasil temuan ICW tersebut dirinya mengaku sebagai pemilik yayasan Abdi Bangun Negeri. Ia juga menampik apa yang disampaikan dalam laporan ICW.
“Saya punya yayasan yang membantu program MBG, dan secara aturan PNS bisa menjadi pembina yayasan. Yayasan saya tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah yang disebutkan dalam ICW,” tutur Hamid.
Abdul Hamid Payapo juga membantah keras laporan ICW sebab dirinya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. “Saya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. (Hasil laporan pemantauan ICW itu) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya. (r/u)















