TERNATE – Seorang pemuda berinisial M.F.B.M usia 19 tahun di Kota Ternate harus berurusan dengan polisi akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia diringkus oleh Subditrektorat IV Unit IV Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Kamis (14/5).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim melakukan pengintaian di lokasi dan kemudian menangkap pelaku yang tengah mengenderai sepeda motor di kawasan jalan raya Kelurahan Kayu Merah.
“Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol. Bobby.
Dari hasil penggeledahan badan, tim menemukan total 16 saset narkoba. “Polisi menemukan 1 saset kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. Petugas juga menemukan 15 sachet kecil diduga berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya,” beber Kombes Pol. Bobby.
Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti alat hisap sabu dan satu unit ponsel iPhone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan,” tegas Kombes Pol. Bobby P. Marpaung. (u)
















