Peryataan Kapolres Halut Terkait Kasus Aksandri Kitong Dinilai Lukai Perasaan Publik, Kapolda Didesak Segera Evaluasi

Tobelo, MATAPUBLIKMU.com – Peryataan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu terkait dugaan ujaran penghasutan dan kebencian oleh oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Aksandri Kitong dinilai telah melukai perasaan publik Maluku Utara.

“Pernyataan Kapolres Halmahera Utara di sejumlah media massa yang meminta masyarakat agar jangan terprovokasi dan tetap tenang menurut saya Kapolres sudah melukai perasaan publik,” kata Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang, Selasa (31/3/2026).

Agus menjelaskan, pasca ujaran dugaan hasutan Aksandri Kitong, Kapolres Halmahera Utara (Halut) harus menunjukkan sikap tegasnya sesuai perintah Undang-undang, segera mengambil tindakan pemeriksaan mengenai pokok perkara tersebut lalu diumumkan ke publik karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kapolres harus segera memanggil memeriksa yang bersangkutan, Aksandri Kitong, bukan malah meminta publik bersabar dan melaporkan padahal kasus ini bukan delik aduan tetapi ini merupakan delik biasa jadi polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat,” ujar Agus.

Lanjut dia, jika Kapolres Halut hanya bertindak sebatas imbauan dan tak mengusut akar masalahnya maka Kapolres dinilai menggunakan standar ganda, memilah-milah kasus yang melibatkan pejabat publik, padahal hukum harus ditegakkan seadil-adilnya terhadap semua warga negara tanpa pandang bulu. Karena apa yang dikatakan Aksandri Kitong pasti sudah punya niat kejahatan atau mensrea.

“Publik selalu menilai kinerja polisi. Kalau peryataan Kapolres Halut seperti itu ini tentunya memojokkan publik,” kata dia. Terlebih lagi, Kapolres Halut yang mengundang Aksandri Kitong untuk memberikan penjelasan klarifikasi ke publik, menurut Agus, hal tersebut sangatlah keliru.

“Apakah Kapolres Halut ini juru bicaranya Aksandri Kitong ya? jadi harus mengundang pelaku dan mengatakan statemen demikian. Apa yang dikatakan Aksandri Kitong sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat negara. Kok seorang pejabat mengeluarkan pernyataan seperti itu. Kapolres harus lebih jeli melihat hal ini,” ujarnya.

Aksandri Kitong Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Agus, Polres Halut tidak harus terpaku dengan peryataan sekadar imbauan untuk tetap tenang. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait hasutannya.

“Kalah dilihat dari mensreanya, itu sudah ada, bukti permulaannya sudah ada, mana bukti permulaannya? itu, kan ada niatnya dia untuk mengeluarkan pernyataan itu, perkataan dia di grup whatsapp tersebut pasti diduga diawali dengan niat, di situ dia mengatakan sudah siap, hal itu tentunya ada objek yang dituju, kepada siapa? tentunya kepada kelompok orang. Jadi, perbuatan yang bersangkutan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana, polisi juga harus memperkuat dengan meminta penjelasan dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana dan orang-orang yang ada di grup whatsapp terkait itu agar lebih terang, selanjutnya segera menetapkan sebagai tersangka karena ini memang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Agus.

Menurut Agus, publik saat ini ingin benar-benar tahu sejauh mana kinerja Polres Halut terkait hal itu. Apalagi ini kasus yang berdampak luas dan mengganggu kerukunan umat yang sudah terjaga selama ini.

“Kalau tindakan kapolres hanya segitu, maka hal ini terlihat layaknya cuma sebagai seorang juru bicara dari Aksandri Kitong. Cuma mengeluarkan statemen begitu maka ini tentunya tak relevan dengan dugaan tindak pidana yang dia (Aksandri Kitong) lakukan,” tegas Agus lagi.

Mantan Jurnalis ini pun mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs Waris Agono agar segera mengevaluasi Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu karena dinilai tak bijak dalam menangani kasus serius menimbulkan keresahan dan mengganggu kedamaian di masyarakat.

“Aksandri Kitong ini adalah pejabat negara dia tidak pantas berbicara seperti itu. Ini tidak boleh dibiarkan harus segera diamankan karena dia ini bukan orang tidak terpelajar atau tidak terdidik. Masyarakat pasti tahu dia itu orang terdidik jadi dia dipilih, tapi kok perkataan dia berisi penghasutan seperti itu maka ini tidak boleh dibiarkan.”

“Saya melihat Kapolres tidak bijak dalam menangani sebuah perkara, maka saya meminta bapak Kapolda Malut segera mengevaluasinya. Kasus ini merupakan delik aduan biasa, jadi tanpa menunggu laporan ketika mengetahui hal itu polisi sudah harus melakukan langkah awal memeriksa pelaku bukan menunggu laporan masuk. Ini delik biasa yang meresahkan masyarakat luas, polisi harus bertindak atas nama Negara segera memeriksa yang bersangkutan terkait pernyataannya di grup whatsapp tersebut, dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Agus.

Seperti diketahui, Aksandri Kitong yang merupakan Kader Partai Demokrat, viral akibat perkataannya di salah satu grup whatsapp. Berisi muatan penghasutan dan penghinaan yang diduga berbau SARA dengan diduga mengajak ‘baku bunuh’. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan konstitusi dan semangat kebersamaan di dalam Bhineka Tunggal Ika, yakni walaupun berbeda-beda tetapi kita tetap satu. Dengan tidak melakukan provokasi terhadap sesama anak bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *