Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Indonesia Anti Corruption Network (IACN), mendesak aparat penegak hukum (APH) membongkar dugaan penyimpangan proyek Sabo Dam Rua, Ternate, dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus, apakah ada korupsi?, tetapi juga mengurai secara komprehensif rantai dugaan kegagalan proyek ini, baik dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan, hingga pengawasan,” desak Direktur IACN Igrissa Majid saat dihubungi via telepon, Minggu (26/4/2026).
“Kalau (penelusuran) hanya berhenti pada aktor pelaksana di lapangan, tidak akan pernah menyelesaikan akar masalahnya. (Jadi) yang harus dibongkar adalah decision-making chain-nya, siapa merencanakan, siapa menyetujui, dan siapa yang membiarkan kesalahan itu berulang. Ini bukan proyek biasa, maka wajib bagi penegak hukum segera mendalami,” sambung Igrissa.
Masalah keterlambatan waktu pekerjaan proyek atau dua kali adendum serta kerusakan dini berupa gerusan pada pondasi kanal banjir Sabo Dam, kata Igrissa, hal itu menunjukkan perencanaan awal proyek tidak matang dan diduga cacat hukum.
Terlebih lagi, ditambah lokasi pekerjaan kanal banjir Sabo Dam sepanjang ratusan meter digeser ke titik jauh dari proyek prioritas awal dan dugaan akta perubahan perusahaan yang diduga bermasalah adalah sebuah kesalahan, sehingga bagi APH sudah seharusnya dilakukan audit investigasi.
“Jika dikaitkan dengan penggunaan keuangan negara dan adanya indikasi pengaturan proyek atau pinjam pakai perusahaan, maka kita tidak lagi bicara semata hukum perdata, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur yang menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum korupsi, kata Igrissa, memang penting untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kerugian negara tanpa audit resmi. Sebab, tetap harus merujuk pada standar pembuktian sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa kerugian negara harus bersifat nyata. Untuk itu, APH didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Diketahui, proyek pembangunan pengendali sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah menggunakan APBN senilai Rp 42.331.464.881,88. (u)











