ATR/BPN Halteng Serahkan 336 Sertifikat Melalui Program PTSL

PATANI UTARA,MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Atr/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan dengan menyerahkan 336 melalui program pemerintah PTSL sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Sabtu (18/4/3026).

Kepala atr/bpn Halteng, Gab Momole mengatakan, Penyerahan dilakukan kepada warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Patani Timur sebanyak 253 bidang.

” Untuk kecamatan Patani timur meliputi Desa Sakam, Nursifa, dan Pallo, serta Kecamatan Patani Utara sebanyak 83 bidang yang mencakup Desa Gemia dan Bilifitu,” ungkapnya.

Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat atas tanahnya, sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

” Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah dan meminimalisir potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di masa mendatang,” katanya.

Kolaborasi tersebut telah menghasilkan capaian pemetaan seluas kurang lebih 17.916 hektar, yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap, yakni seluruh bidang tanah terukur dan terpetakan secara menyeluruh.

“Berdasarkan roadmap yang telah disusun, capaian pemetaan tanah pada area penggunaan lain (APL) menunjukkan peningkatan signifikan, dari sekitar 14% pada tahun 2025 menjadi 58% pada tahun 2026, dan ditargetkan mencapai 100% pada tahun 2027,” tambahnya.

Sementara itu, capaian sertifikasi tanah juga meningkat dari 69% pada tahun 2025 menjadi 71% pada tahun 2026, dengan target penyelesaian 100% pada tahun 2027 atau sekitar 71.316 bidang tanah.

” Secara wilayah, capaian di Kecamatan Patani Utara telah mencapai sekitar 77%, sementara Kecamatan Patani Timur berada di angka sekitar 69%, dan terus didorong hingga seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertifikat,” singkatnya.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tanah secara produktif, serta menjaga batas dan kepemilikan tanah dengan baik guna mendukung tertib administrasi pertanahan.

Dengan percepatan yang terus dilakukan, Halmahera Tengah optimistis dapat mencapai target sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2027, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *