Mantan Anggota Brimob Polda Maluku Utara Peragakan 16 Adegan dalam Reka Ulang Kasus KDRT

Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Satreskrim Polres Ternate menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RAP (37) terhadap istrinya, PW (36), pada Minggu (22/3/2026) malam lalu.

Rekonstruksi pada Rabu (15/4) kemarin di lokasi kejadian RT 019 RW 006 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP, Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo menyampaikan, sebanyak 16 adegan yang diperagakan Bripka RAP dalam mengambarkan kronologi kejadian saat menganiaya istrinya, PW.

Dari belasan adegan yang diperagakan Bripka RAP itu terungkap, penganiayaan bermula saat keduanya cek-cok sekitar pukul 21.30 WIT Minggu malam itu, gelap mata Bripka RAP sekejap itu langsung mengambil apa yang ada di dekatnya dan dilemparkan ke korban, seperti sandal, helm hingga kursi.

Korban (PW) yang pada saat itu merasa sangat ketakutan coba berlari keluar rumah menyelamatkan diri. Nahas, ia dikejar Bripka RAP, penganiayaan pun berlanjut dengan cara membanting korban hingga kepala mengenai tembok.

“Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok,” tulis IPDA Sudirjo dalam keterangannya berdasarkan pengakuan Bripka RAP.

IPDA Sudirjo menyampaikan bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Ternate untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026, serta didukung Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Rekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Ternate,” ujarnya.

Lanjut dia, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” jelas Sudirjo.

“Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandas IPDA Sudirjo.

Giat rekonstruksi Satreskrim Polres Ternate ini juga dengan melibatkan sejumlah pihak antaranya, JPU, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasehat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.

Diketahui, akibat dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Bripka RAP kini resmi menjadi tersangka. Ia telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Maluku Utara pada Senin (6/4) lalu. (u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *