Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang menyoroti penagihan retribusi parkir liar kendaraan di depan pasar Higienis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Menyusul dengan adanya giat penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Ternate, Jumat (10/4/2026) pagi.
Menurut Agus, Dishub Kota Ternate harus bertanggung jawab penuh atas penilangan yang dilakukan petugas kepolisian, sebab, area tersebut selama ini dijadikan area penarikan retribusi parkir.
“Langkah penertiban yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ternate sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk larangan parkir atau berhenti, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan,” kata Agus.
Namun demikian, Agus menilai terdapat kejanggalan dalam praktik di lapangan. Ia menyoroti sejumlah lokasi yang jelas merupakan kawasan larangan parkir, tetapi justru dijadikan objek penarikan retribusi oleh Dishub Kota Ternate.
“Rambu larangan parkir itu dipasang oleh Dishub sendiri. Tapi mengapa area tersebut kemudian dijadikan lokasi penarikan retribusi? Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan,” ujarnya.
Agus menegaskan, jika benar area yang dilarang parkir dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), maka praktik tersebut patut diduga ilegal dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Ia juga menyebut penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ.
Agus berpendapat bahwa konsekuensi dari kebijakan tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Ia meminta agar tanggung jawab atas penilangan kendaraan di area tersebut dialihkan kepada Dishub Kota Ternate.
“Seluruh kendaraan yang ditilang di area retribusi itu seharusnya menjadi tanggung jawab Dishub, karena merekalah yang menjadikan kawasan larangan lalu lintas sebagai lokasi penarikan PAD,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya ditilang di lokasi tersebut untuk segera mengambil kendaraan tanpa harus membayar denda tilang. Menurutnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penilangan itu seharusnya dibebankan kepada Dishub Kota Ternate, sebagai pihak yang memfasilitasi penggunaan kawasan larangan sebagai area parkir berbayar.
“PNBP-nya harus dibebankan kepada Dishub Kota Ternate, karena area retribusi yang menjadi tempat larangan lalu lintas itu difasilitasi oleh Dishub. Maka dari itu, Kepada Dishub dan Sekda Kota Ternate sebagai biang kerok atas penilangan sepeda motor di depan Pasar Higienis harus dan layak dievaluasi,” tandas Agus. (*)















