Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Sejumlah oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas penangkapan, pada Selasa (3/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.14 WIT.
Di mana, seorang warga berinisial FS (25) yang menjadi target penangkapan malah salah sasaran/salah tangkap.
FS menceritakan peristiwa yang menimpanya itu pada saat hendak ke warung membeli rokok. Masih di jalan, ia diberhentikan oleh 5 orang pria yang mengaku sebagai Intel Polres Ternate.
FS menuturkan, dalam situasi itu ia sempat meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum ada penjelasan resmi.
Namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Salah satu anggota disebut mencabut kunci motor, sementara anggota lainnya memeluk dan menggenggam FS dengan kuat, sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan.
“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS ketika dihubungi Selasa siang.
Merasa terintimidasi, FS kemudian dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Ia bahkan berteriak menyatakan profesinya di lokasi kejadian.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, sejumlah oknum Intel Satresnarkoba itu langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf, seraya mengakui telah terjadi salah target atau salah tangkap.
Pasca kejadian, FS langsung menghubungi Hastomo Bakri, S.H., untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate guna meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami korban.
Saat mendampingi FS, Hastomo Bakri, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Hastomo.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, tindakan penangkapan juga harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.
Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin harian yang dilaksanakan berdasarkan pemetaan dan informasi awal yang diterima petugas.
“Operasi ini memang rutin dengan target yang sudah ditentukan. Namun di lapangan terjadi salah paham antara anggota dan yang bersangkutan,” ujar AKP Suherman.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan salah tangkap, melainkan kekeliruan komunikasi dalam kondisi operasi yang bergerak cepat.
“Setelah konfirmasi ulang dan klarifikasi langsung, semuanya sudah jelas. Tidak ada persoalan lanjutan, dan kami sudah saling memaafkan,” tambahnya.(u)
















