Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Bank Mandiri Cabang Ternate, Maluku Utara akhirnya buka suara mengenai miliaran uang seorang nasabah di Kota Ternate bernama Ismed Baradi yang diduga raib tanpa sebab.
Bank Mandiri Cabang Ternate melalui Vice President Bank Mandiri Region X/Sulawesi & Maluku, Panji Priasmoro mengaku, telah menindaklanjuti keluhan nasabah Ismed Baradi secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Lanjut Panji Priasmoro, saat ini Bank Mandiri masih membuka ruang klarifikasi bagi nasabah Ismed Baradi, karena, bukti – bukti mengenai raibnya miliaran uang yang disampaikan Ismed Baradi masih dianggap belum valid.
“Adapun, saat ini belum terdapat informasi yang dapat memvalidasi klaim sebagaimana disampaikan. Bank Mandiri tetap membuka ruang klarifikasi dan persilakan pihak terkait menyampaikan dokumen pendukung agar proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif,” tulis Panji dalam keterangannya yang diterima matapublikmu.com Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, Bank Mandiri akan memenuhi kewajiban kepada nasabah Ismed Baradi apabila klaim hilangnya miliaran uang tersebut dapat dibuktikan secara sah dan sesuai prosedur.
“Namun demikian, (jika nanti tidak terbukti)
Bank Mandiri juga mencadangkan menggunakan seluruh hak hukumnya dalam menghadapi pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Panji Priasmoro menambahkan.
Sebelumnya, nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate, Ismet Baradi, warga Kelurahan Santiong, Kota Ternate, mengaku uang tabungannya Rp 5 miliar raib.
Supriadi Hamisi selalu kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah memberi ruang cukup bagi Bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan diadakannya pertemuan, dalam pertemuan, pihak Bank mengaku bakal menindaklanjuti sejumlah keberatan yang diajukan. Namun sampai saat ini tak kunjung ada kepastian kapan uang kliennya bisa kembali.
“Sudah 6 bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Tapi faktanya, tidak ada penyelesaian konkret. Uang klien kami tetap tidak jelas keberadaannya. Kami hadir dengan itikad baik. Tapi kalau 6 bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya di internal bank?,” geram Supriadi, Jumat (27/2/2026) lalu.
Lanjut Supriadi, karena tak kunjung ada kepastian ia resmi membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan dokumen. Supriadi mendesak agar OJK segera memanggil pihak bank guna membuka secara terang duduk persoalan yang diduga menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kerugian klien kami jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,”tegasnya.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai persoalan itu tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.
“Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal tersebut diduga tidak semata merupakan perbuatan personal. Ada tanggung jawab korporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara transparan dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“(Saat ini) kami masih akan terus menunggu lagi jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Ternate. Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,” tandas Supriadi Hamisi. (u)









