Tinggalkan Tugas Tanpa Izin Bripda DR Ditetapkan Sebagai DPO

Sofifi, MATAPUBLIKMU.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Bripda Dwi Rangga (DR) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan nomor penetapan: DPO/01/I/2026/Wabprof Bidpropam Polda Malut.

Bripda Dwi Rangga merupakan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Malut. Oknum polisi muda ini diduga melakukan pelanggaran desersi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripda Dwi Rangga diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP No. 1 tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf (c) Perpol No 7 tahun 2022.

Polda Malut lewat akun instagram Selasa (27/1/2026) meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang/angota Polri tersebut, diharapkan segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam melalui nomor 081355114016. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *