Ternate, MATAPUBLIKMU.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), A Muis Husain, Senin (19/1/2026).
Pemanggilan A Muis Husain berkaitan dengan penelusuran dugaan kasus korupsi realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan tahun 2023, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut.
“Iyah benar ada pemanggilan penyelidikan (terhadap A. Muis Husain),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi.
Di mana, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 terungkap realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniwan pada bagian Kesra Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan senilai Rp4, 8 miliar sekian mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (*)















