MOROTAI, MATAPUBLIKMU.com – PT Morotai Marine Culture (MMC) membuka ruang terkait pemenuhan hak ganti rugi senilai Rp 92,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi anggaran daerah yang disebut tengah didera defisit fiskal.
Kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kembali kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (27/10/2026). Kedatangan tersebut ditujukan untuk melayangkan surat resmi guna menanyakan tindak lanjut komitmen pembayaran ganti rugi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang telah digelar sebelumnya antara PT MMC dan Sekretaris Daerah Pulau Morotai bersama tim yang mewakili Pemkab Pulau Morotai.
“Menindaklanjuti pertemuan beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh Bapak Sekda dan tim yang mewakili Pemda Kabupaten Pulau Morotai, yang pada intinya menyampaikan atau membenarkan adanya kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada saat pelaksanaan aanmaning dan pelaksanaan eksekusi,”
ujar Oky saat dihubungi pada Kamis (29/10/2026).
Lanjut Oky, kendati memiliki dasar hukum yang kuat, PT MMC memilih menahan diri. Pihak MMC menyatakan paham bahwa kas daerah Pemkab Morotai saat ini masih dibebani berbagai kewajiban mendesak lainnya.
“Kami mengerti dan memaklumi kondisi keuangan daerah yang masih mengalami defisit. Karena itu, kami sengaja membuka ruang pembicaraan lebih lanjut untuk menyusun formula teknis penganggaran ganti rugi ini,” sambungnya.
Menurut Oky, opsi negosiasi ini dibuka agar skema pembayaran dapat diselaraskan dengan kemampuan APBD daerah. PT MMC berharap opsi cicilan atau alokasi dana ganti rugi tersebut nantinya bisa diakomodasi ke dalam APBD-P 2026 atau APBD Induk tahun anggaran 2027.
“Intinya, intinya, kami membuka ruang untuk bisa bernegosiasi sesuai dengan kemampuan daerah dan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, polemik sengketa hukum ini bermula dari perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL terkait perusakan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture yang terjadi pada tahun 2012 silam.
Setelah berproses di pengadilan selama lebih dari satu dekade, Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan sanksi perdata yang mewajibkan Pemkab Pulau Morotai membayar ganti rugi senilai Rp 92,5 miliar kepada PT MMC melalui putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (**)








