Muhammad Tabrani: Sikap Pemkab Pulau Morotai Bisa Merusak Iklim Investasi di Maluku Utara

Terkait Ingkar Janji Eksekusi, Ganti Rugi Kepada PT MMC Rp92,5 Miliar Belum Diakomodasi Pemkab Morotai di APBD 2026

MOROTAI,MATAPUBLIKMU.com – Praktisi hukum, Muhammad Tabrani, menyoroti tajam sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai yang dinilai belum menunjukkan itikad baik melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait ganti rugi terhadap PT Morotai Marine Culture (MMC).

Hingga saat ini, kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp92,5 miliar berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut belum juga diakomodasi dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.

Menurut Tabrani, Pemkab Pulau Morotai tidak bisa lepas tangan dengan alasan kedudukan mereka sebagai pemerintah. Putusan pengadilan, terlebih di tingkat Kasasi, merupakan putusan negara yang wajib dipatuhi. Apalagi di dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa seluruh kebijakan bupati, wakil bupati, maupun pimpinan OPD pada saat itu adalah tindakan jabatan yang mewakili pemerintah daerah. Pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan Pemkab melampaui kewenangan, karena izin PT MMC dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sehingga, tindakan perusakan, pencurian, dan penjarahan di area perusahaan oleh oknum pejabat Pemkab Pulau Morotai pada saat itu menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi PT MMC sebesar Rp92,5 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah membacakan berita acara eksekusi di Kantor Bupati Morotai, yang dihadiri langsung oleh Bupati Rusli Sibua, SKPD terkait, serta disaksikan unsur Polres dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai pada Desember 2025 tahun lalu.

“Dalam forum eksekusi tersebut, Bupati menyatakan bersedia untuk mengganti rugi. Namun, pada pengusulan anggaran tahun depan (2026) di dokumen KUA-PPAS, poin ganti rugi itu belum dimasukkan,” ungkap Tabrani, Jumat (18/9/2026).

Tabrani menjelaskan, dimasukkannya poin ganti rugi ke dalam KUA-PPAS sangat krusial berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah memasukkan beban sengketa hukum pengadilan ke dalam dokumen APBD sebagai bentuk pengakuan kewajiban daerah.

Kelalaian itu, lanjut Tabrani, tentunya berdampak buruk pada iklim investasi di Maluku Utara. Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, kepastian hukum adalah elemen paling esensial bagi investor. Sebab, PT MMC sendiri telah menanamkan modal miliaran rupiah dan mempekerjakan ratusan warga lokal Morotai, bahkan tetap mempertahankan karyawannya meski bisnis mereka sempat dijarah dan dirusak.

“Bagaimana dampaknya bagi investor lain jika Pemkab Morotai tidak mau bertanggung jawab? Salah satu bentuk tidak tanggung jawabnya adalah tidak mengusulkan anggaran ini di KUA-PPAS,” cecar Tabrani.

Ia mengatakan, sejauh ini, DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga belum dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena belum menerima dokumen atau surat resmi apa pun dari pihak Pemkab Pulau Morotai. Mengingat sifat DPRD yang pasif, inisiatif harus datang terlebih dahulu dari eksekutif.

“(Olehnya itu) semoga ada itikad baiknya dari Pemkab Pulau Morotai untuk menindaklanjuti berita acara eksekusi itu agar tidak berlarut-larut. Tidak mungkin setelah eksekusi, perusahaan harus menggugat lagi. Tentunya kita tetap berprasangka baik dan menunggu adanya itikad baiknya dari pemerintah Pulau Morotai,”tandas Tabrani.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Pulau Morotai melakukan tindakan sepihak terhadap operasional PT MMC perusahaan yang bergerak di bidang budidaya laut tersebut, pada 2012 silam.

Pemkab menilai aktivitas perusahaan bermasalah, padahal PT MMC mengantongi izin resmi dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab saat itu berupa aksi perusakan, pencurian, hingga penjarahan di fasilitas operasional dan kantor PT MMC, yang menyebabkan operasional perusahaan lumpuh total dan mengalami kerugian besar.

Atas dasar tindakan sewenang-wenang tersebut, PT MMC melayangkan gugatan perdata ke PN Tobelo
dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, yang kemudian dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi yang memenangkan PT MMC dan menghukum Pemkab Morotai membayar ganti rugi senilai Rp92,5 miliar. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *