MOROTAI, MATAPUBLIKMU.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menyoroti proyek pembangunan bendung irigasi milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara pun didesak untuk menaruh perhatian serius dan mengusut tuntas proyek tersebut.”APH di Maluku Utara, terutama pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda, harus menaruh perhatian serius terhadap proyek Bendung Sangowo ini,” ujar Agus, Senin (14/9/2026).
Agus secara khusus menyoroti pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BWS, Irnanda Kristandi. Sebelumnya, Irnanda menyebutkan bahwa jebolnya tanggul bendung jaringan irigasi akibat banjir bukan disebabkan oleh kegagalan konstruksi, melainkan karena tingginya curah hujan yang melanda wilayah sekitar selama sepekan.
Menurut Agus, argumen tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan resmi dari lembaga yang berkompeten agar tidak terkesan menutupi kerusakan yang sebenarnya.”Pernyataan Kasatker harus dibuktikan dengan keterangan resmi dari BMKG terkait adanya bencana atau force majeure. Jangan hanya menjadi ko pernyataan liar yang tidak ilmiah dan terkesan mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam dengan menghadirkan tim ahli guna mengetahui penyebab pasti jebolnya Bendung Sangowo.”Harus dianalisis oleh ahli yang kompeten agar penyebabnya jelas. Apakah karena curah hujan ekstrem, banjir besar, atau saluran yang menggerus tubuh bendungan dari luar? Ataukah ada rembesan dan kebocoran yang melalui celah di dalam tubuh bendungan atau di bawah fondasinya? Semua ini harus diuji secara ilmiah, bukan dengan pernyataan yang tidak mendasar,” beber Agus.
Ia juga menilai pernyataan Irnanda Kristandi terkesan sekadar membela diri di tengah desakan publik. Agus menambahkan, jebol atau runtuhnya bendung tersebut sangat erat kaitannya dengan potensi kegagalan bangunan—kondisi ketika bangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya akibat kesalahan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penggunaan material, atau pemanfaatan.
“Bisa saja ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan desain struktur, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan, pelanggaran standar keselamatan konstruksi, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai rencana umur konstruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut untuk segera menerjunkan ahli teknis ke lapangan. Tim ahli diharapkan dapat mendalami apakah ada kekurangan mutu pekerjaan, kekurangan volume, pengurangan material, atau penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar.
“Semua temuan itu nantinya bisa dikonversi ke rupiah untuk menghitung kerugian negara. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, pemilik proyek, hingga pemasok material,” tegasnya.
Agus juga memberikan kritik tajam terkait pengawasan hukum pada proyek-proyek pusat di daerah. “Selama ini saya jarang melihat Kejaksaan atau Polda Malut mengusut proyek yang berada di bawah balai kementerian. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa atau hubungan khusus sehingga proyek balai seperti tidak tersentuh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tanggul bendung irigasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Pulau Morotai ini dilaporkan jebol pada Juni lalu. Proyek yang dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk tersebut mulai digenjot pengerjaan fisiknya pada September hingga November 2025, dengan nilai anggaran bersumber dari APBN 2025 yang berkisar antara Rp28 miliar hingga Rp34,59 miliar.
Hingga berita ini dipublish, Irnanda Kristandi tengah dalam upaya konfirmasi. (r/u)








