TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode (2016–2025), Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026) sore. Aliong Mus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Penahanan Aliong Mus menjadi langkah tegas Kejati dalam membongkar dugaan korupsi proyek bernilai fantastis tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.
Aliong Mus tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pada pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIT dengan menumpangi pesawat Batik Air dari Jakarta. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku Utara. Hingga sekitar pukul 18.25 WIT, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejati Malut, Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan.
”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Matheos menambahkan, saat menjalani pemeriksaan penyidik, Aliong Mus tiba-tiba sempat mengeluh sakit sehingga permintaan keterangan sempat dihentikan. Penyidik kemudian mendatangkan dokter untuk memeriksa Aliong Mus. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat. “Pemeriksaan sempat terhenti karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Namun, setelah diperiksa dokter, ternyata tidak ada gejala apa-apa dan ia dinyatakan sehat oleh dokter. Pemeriksaan pun dilanjutkan (hingga akhirnya ditahan),” tambahnya.
Diketahui, kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. (u/r)










