WEDA – Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyesuaian tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Rapat ini dihadiri oleh Organda, DPRD, Disperindag, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Camat Weda, Camat Weda Selatan, Camat Weda Tengah, Polres Halteng, pemilik SPBU, pengusaha mobil, serta perwakilan masyarakat, Jumat (26/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Halteng, Edi Muhammad, mengatakan bahwa penetapan penyesuaian tarif sementara yang dikeluarkan oleh Organda Halteng sebelumnya dilakukan tanpa koordinasi dengan Dishub.”Kami mengetahui informasi ini dari media dan media sosial yang dibagikan melalui akun Facebook. Oleh karena itu, hari ini kami memanggil Organda, Polres Halteng, dan pihak terkait untuk melakukan rakor,” ungkap Edi saat rapat berlangsung.
Ia melanjutkan, Dishub mendengar keluhan dari Organda dan pihak terkait mengenai kendala serta masukan tentang penyesuaian tarif sementara, hingga akhirnya melahirkan keputusan bersama ini.”Dari hasil rakor tersebut, kami sangat memahami kondisi di lapangan, mulai dari kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh pemerintah pusat, harga suku cadang (sparepart) mobil, kondisi jarak tempuh, dan faktor lainnya,” katanya.
Penyesuaian tarif sementara dalam wilayah Halteng ini telah disepakati, dan hasilnya sudah dikomunikasikan langsung dengan Bupati Halteng.”Bupati menyetujui pemberlakuan tarif sementara ini sebagai solusi jangka pendek hingga SK Bupati tentang tarif angkutan umum diterbitkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Organda, Helmi Kasim, memohon maaf atas kegaduhan terkait dikeluarkannya penyesuaian tarif sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu sebenarnya ditujukan untuk koordinator kecamatan, bukan untuk mendahului keputusan pemerintah sehingga membuat masyarakat merasa terganggu.”Untuk tarif Weda–Loleo dan Weda–Sofifi masih normal karena penentuan tarif tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif di dalam wilayah Halteng ini bersifat sementara sambil menunggu SK Bupati,” tegasnya.
Penerapan penyesuaian tarif sementara ini resmi disetujui dalam rakor dan mulai berlaku pada Sabtu (12/6). Berikut adalah daftar penyesuaian tarif angkutan umum sementara di Halteng:
1. Weda – Weda Tengah: Tarif lama Rp100.000 naik menjadi Rp120.000
2. Weda – Trans Kobe (SP 2-3): Tarif lama Rp120.000 naik menjadi Rp150.000
3. Weda – Weda Selatan: Tarif lama Rp100.000 naik menjadi Rp120.000
4. Weda – Weda Utara (Gemaf): Tarif lama Rp120.000 naik menjadi Rp150.000
5. Weda – Weda Utara (Sagea): Tarif lama Rp150.000 naik menjadi Rp180.000
6. Weda – Trans Wale: Tarif lama Rp180.000 naik menjadi Rp200.000
7. Weda – Weda Timur: Tarif lama Rp200.000 naik menjadi Rp250.000
8. Weda – Patani Barat: Tarif lama Rp250.000 naik menjadi Rp300.000
9. Weda – Patani: Tarif lama Rp300.000 naik menjadi Rp350.000
10. Weda – Patani Utara: Tarif lama Rp325.000 naik menjadi Rp370.000
11. Weda – Patani Timur: Tarif lama Rp350.000 naik menjadi Rp400.000. (ril)










