TERNATE – Langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara (Malut) melaporkan Sekretaris DPRD Halmahera Barat (Halbar), M. Syarif Alike, ke Polres Ternate menuai sorotan publik.
Praktisi Hukum Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, menilai pelaporan tersebut sangat keliru secara dogmatik hukum dan mengkhianati semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Dengan meminjam pisau analisis dari tim perumus KUHP Baru, Maulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus melihat kasus ini melalui kacamata ratio legis atau filosofi lahirnya undang-undang yang baru, di mana terdapat pergeseran dari keadilan retributif menuju restoratif, serta jaminan mutlak terhadap kebebasan pengawasan publik,” ungkapnya.
Berikut adalah sejumlah catatan kritis Maulana yang membongkar kelemahan laporan IDI Maluku Utara:
1. Laporan Cacat Formil (Error In Persona).
Maulana menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan dalam Pasal 433 UU 1/2023 dikonstruksikan sebagai delik aduan absolut (klachtdelict). Hakikatnya, kehormatan adalah atribut yang melekat pada individu (natuurlijk persoon), bukan institusi.
“Pernyataan Sekwan secara gamblang menyebut ‘sebagian dokter di RSUD Jailolo’. Ini tidak menunjuk subjek hukum yang spesifik. Dalam hukum pidana kita, tidak ada konsep class action untuk delik aduan pencemaran nama baik. IDI sama sekali tidak memiliki legal standing untuk merasa terhina dan mewakili anggotanya yang tidak teridentifikasi. Laporan ini cacat formil sedari awal,” tegas Maulana.
2. Gugurnya Sifat Melawan Hukum (Exceptio Veritatis).
Lebih lanjut, Maulana merujuk pada Penjelasan Pasal 434 ayat (3) KUHP Baru yang memberikan ruang bernapas bagi whistleblower. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pencemaran tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum.
“Sekwan ini bagian dari legislatif yang punya fungsi pengawasan. Mengkritik kinerja dokter spesialis yang pulang lebih awal adalah murni pembelaan terhadap hak kesehatan masyarakat luas. Apalagi beliau menyertakan bukti video. Ketika tuduhan itu bisa dibuktikan kebenarannya secara objektif (exceptio veritatis) dan demi perbaikan layanan publik, maka perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya,” paparnya.
3. Bukan Konsumsi Publik (Ruang Privat).
Terkait medium penyampaian, Maulana mengingatkan prinsip hukum pidana modern yang menolak over-criminalization di ranah privat. Pernyataan tersebut murni evaluasi di dalam Grup WhatsApp tertutup internal instansi.
“Grup tertutup tidak memenuhi unsur ‘menyiarkan’ atau ‘diketahui umum’. Niat atau mens rea dari Sekwan adalah evaluasi internal pejabat daerah, bukan untuk memviralkan. Jika percakapan itu bocor, maka terjadi pemutusan kausalitas. Pelaku penyebaran (leaker) ke ruang publik-lah yang menciptakan transmisi pidana, bukan pembuat pernyataan awal,” ujar alumnus Magister Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
4. Diksi Kasar Sebagai Bentuk Uitlokking (Pemicu). Menanggapi diksi “bangsat” yang dipermasalahkan, Maulana meminta aparat penegak hukum tidak membaca teks secara buta, melainkan melihat konteks dan niat (mens rea).
5. Cacat Kewenangan Relatif.
Pelaporan Salah Wilayah Hukum (Error in Locus)
Selain substansi delik yang gugur, Maulana membongkar cacat prosedural yang paling fatal dari pelapor, yakni lokasi pelaporan ke Polres Ternate.
“Melaporkan kasus ini ke Polres Ternate adalah kesalahan elementer (Error in Locus). Peristiwa hukum berupa pengiriman pesan di grup WA DPRD Halbar tersebut locus-nya ada di Halmahera Barat. Berdasarkan Pasal 165 ayat (1) KUHAP, pengadilan negeri (dan secara mutatis mutandis kepolisian di tingkat Resor) berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. Selain itu, Pasal 165 ayat (2) menegaskan bahwa wilayah kewenangan juga dinilai dari tempat kediaman Terdakwa atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil. Karena Sekwan dan para anggota DPRD Halbar yang akan menjadi saksi berada di Halmahera Barat, maka Polres Ternate sama sekali tidak berwenang memproses laporan tersebut, melainkan ke Polres Halbar, sehingga laporan IDI tersebut sudah harus ditolak sejak dini oleh Polres Ternate” papar Maulana secara rinci.
“Kata itu tidak lahir dari ruang hampa. Ada kausalitas berupa ketidakdisiplinan pulang awal di tengah tuntutan insentif yang membebani negara. Dalam doktrin pidana, ini disebut uitlokking atau provokasi/pemicu. Reaksi emosional pejabat atas bobroknya sistem pelayanan tidak serta-merta mengkristal menjadi niat jahat (dolus malus) untuk penghinaan personal,”jelasnya.
Menutup analisisnya, Maulana mengingatkan kepolisian agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan kasus ini ditingkat penyelidikan. Hukum pidana, menurutnya, adalah ultimum remedium (senjata pamungkas).
“Masalah kedisiplinan dan kinerja birokrasi di RSUD Jailolo adalah masalah administratif dan manajemen pelayanan publik, bukan ruang bagi hukum pidana untuk digunakan sebagai alat pembungkam kritik,” tandas Maulana.
Sekadar diketahui, IDI Malut melaporkan M. Syarif Alike ke Polres Ternate pada Senin (18/5) atas dugaan pencemaran nama baik dokter spesialis di RDUD Jailolo. M. Syarif Alike dituduh mengeluarkan kata-kata yang dianggap merendahkan profesi dokter karena mengeluarkan kata ‘bangsat’ dalam percakapan WAG.
“Kami dari IDI Wilayah Maluku Utara mendapat aduan dari anggota kami di Halmahera Barat terkait adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, di lingkup Sekwan DPRD Halbar,” kata Ketua IDI Malut, dr. Ali Akbar Taslim yang ditemui usai melapor.
Sementara M. Syarif ketika dihubungi secara terpisah menegaskan bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk kritik publik terkait kualitas pelayanan RSUD Jailolo yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
“Pernyataan yang saya sampaikan pada dasarnya merupakan bentuk kritik, keprihatinan, dan kekecewaan terhadap kondisi pelayanan publik di sektor kesehatan, bukan serangan pribadi terhadap dokter tertentu,” tegasnya. (r/u)










