TERNATE – Pelayanan kesehatan ambulans laut Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali disorot keras. Hal ini lantaran ambulans terlambat melayani seorang pasien hamil yang hendak dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pasien tersebut bernama Susvita Guraici asal Kelurahan Tifure, Kecamatan Pulau Batang Dua. Ia mengalami ketuban pecah dini (KPD) saat usia kandungan 7 bulan, dan menunggu kedatangan ambulans pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.30 WIT untuk dirujuk ke RSUD dr. CB Ternate sesuai rencana.
Namun, ambulans laut yang bersandar di Pelabuhan Residen Kota Ternate itu baru bertolak ke lokasi pada keesokan harinya, Minggu (17/5) dan tiba di Ternate pada pukul 13.00 WIT. Nyawa bayi tersebut tidak terselamatkan, diduga akibat lambatnya penanganan medis.
Kejadian ini memantik reaksi keras dari pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade,
Ia menilai bahwa penanganan pasien di Kecamatan Batang Dua, Hiri dan Moti (Bahim), oleh Pemkot Ternate masih menghadapi persoalan serius, terutama pada aspek kesiapsiagaan pelayanan rujukan.
Keberadaan hanya satu unit ambulans laut untuk melayani tiga kecamatan sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat. Apalagi, angka rujukan pasien terus meningkat, sementara kondisi geografis wilayah kepulauan sangat rentan dan seluruh akses rujukan bergantung pada transportasi laut.
“Dalam kondisi medis tertentu, keterlambatan pelayanan bukan hanya sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan tetapi menyangkut keselamatan pasien,” ujar Muis Ade, Minggu (17/5/2026).
Ia melanjutkan bahwa pasien dengan diagnosa ketuban pecah dini, tentu membutuhkan penanganan yang lebih cepat karena berisiko terhadap kondisi ibu dan bayi jika terlambat mendapatkan pelayanan medis lanjutan.
Pemkot Ternate boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa karena pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan layanan darurat terhadap pasien harus benar-benar tersedia saat masyarakat membutuhkan.
“(Di dalam) Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Muis menilai bahwa Pemkot Ternate telah mengabaikan semangat Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
“Aturan itu menegaskan bahwa pelayanan rujukan harus didukung alat transportasi yang sesuai dengan kondisi pasien, termasuk penggunaan ambulans laut yang memadai dan merata,” katanya.
Oleh karena itu, keterbatasan armada ambulans laut yang terus berulang di wilayah Bahim harus menjadi perhatian serius Pemkot Ternate. Penambahan armada ambulans laut dan penguatan sistem respons cepat pelayanan rujukan cepat kini telah menjadi kebutuhan mendesak.
“Keselamatan masyarakat kepulauan tidak boleh terus bergantung pada satu unit ambulans laut di tengah tingginya risiko geografis dan cuaca laut yang tidak menentu,” tambahnya.
Muis juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kota Ternate.
Ia menilai lembaga legislatif tersebut terkesan mati suri dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Bahim.
“Sebagai representasi masyarakat, Komisi III DPRD Kota Ternate memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan di wilayah Bahim berjalan sesuai dengan regulasi,” tutupnya. (u/r)










