Kadis PUPR Malut Bungkam Soal Gugatan Ratusan Miliar Utang Proyek Jalan

SOFIFI – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Risman Iriyanto Jafar, memilih bungkam soal gugatan yang dilayangkan PT. Lasisco Haltim Raya melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga, ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Media matapublikmu.com telah mengirimkan sejumlah pesan konfirmasi terkait laporan utang tersebut, namun hanya dibaca tanpa ada tanggapan sedikitpun dari yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas PUPR digugat ke BANI dengan nomor pendaftaran perkara 49011/III/ARB-BANI/2026. Gugatan tersebut terkait pekerjaan jalan Ruas Guruapin – Laromabati, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak senilai Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Kuasa hukum PT. Lasisco Haltim Raya selalu pemohon, Hendra Karianga, mengatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai masa kontrak. Hal itu dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.

“Namun, hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra berdasarkan dokumen perkara gugatan yang diterima wartawan, Rabu (29/4/2026).

Dalam dokumen perkara tersebut, Dinas PUPR Malut (termohon) diketahui baru membayar senilai Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sementara itu sisanya senilai Rp21,006 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2023.PT Lasisco Haltim Raya telah menyelesaikan pekerjaan melakukan serah terima (PHO) pada 30 April 2024, dengan ketentuan pembayaran wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah serah terima tersebut.

Akan tetapi, hingga melewati batas waktu tersebut, Dinas PUPR Malut belum juga memenuhi kewajibannya. Padahal, pemohon telah melayangkan 2 kali somasi, yakni pada September dan Oktober 2025.

“Dan itu direspon oleh termohon yang mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun masih menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran,” ujarnya.

Hendra menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Gugatan diajukan dengan merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Untuk itu, kami menilai penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk wanprestasi,” tegasnya.

Dalam petitum gugatannya, pemohon menuntut kerugian materiil senilai Rp 21,006 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar, sehingga total tuntutan gugatan mencapai Rp 115 miliar sekian.

Kerugian sebesar itu dialami pemohon akibat gangguan arus kas, menurunnya kredibilitas usaha, serta dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan pembayaran.

“(Untuk itu) kami juga meminta kepada Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR, untuk mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan,” pungkas Hendra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *