BWS Malut Beri Penjelasan Terkait Proyek Sabo Dam Rua yang Diduga Bermasalah

Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut), akhirnya buka suara terkait proyek pengendali sedimen berupa Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, yang diduga bermasalah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II BWS Malut, Irwan Mohammad selaku penanggung jawab mengatakan, pembangunan sabo dam telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dokumen kontrak proyek.

“Seluruh tahapan pekerjaan mulai dari desain, perencanaan, spesifikasi teknis hingga pelaksanaan konstruksi sudah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” kata Irwan dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Lanjut dia, proyek sabo dam juga telah melewati proses reviu (pengecekan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kegiatan tersebut juga telah melalui proses reviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan hasil yang menyatakan bahwa pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan,” sambung Irwan.

Hasil reviu BPK menemukan beberapa catatan bersifat administratif dan teknis minor dalam pekerjaan proyek, dan catatan itu telah ditindaklanjuti.

Terkait pondasi kanal banjir sabo dam yang mulai rusak akibat tergerus air, menurut Irwan, hal itu akan menjadi tanggung jawab kontraktor selaku penyedia jasa, sebab saat ini masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan.

“Oleh karena itu, segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, sesuai dengan ketentuan kontrak dan mekanisme defect liability period yang berlaku,” tandas Irwan.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Maluku Provinsi Malut Muhammad Yunus mengatakan, bahwa rancangan sabo dam sudah sesuai tata letak wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Secara teknis, sabo dam dirancang untuk menahan, mengendapkan, dan mengontrol pergerakan sedimen sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan di kawasan hilir serta memberikan perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran beberapa pekan lalu di lokasi, ditemukan kerusakan pada bagian pondasi kanal banjir bangunan proyek sabo dam Rua, Ternate. Proyek senilai Rp 42,3 miliar dari Kementerian PU yang dikerjakan PT Bukaka Pasir Indah tersebut juga mengalami keterlambatan (adendum) waktu. Masalah lain, keabasahan dari akta pendirian perusahaan juga dipertanyakan.

Proyek ini mulai dibangun awal tahun 2025, sesuai masa kontrak, targetnya berakhir 31 Desember (2025). Pembangunan sebagai respons cepat pemerintah dalam menangani musibah banjir lahar dingin, yang melanda Kelurahan Rua pada 25 Agustus 2024, merenggut 19 korban jiwa, serta mengakibatkan sejumlah rumah rusak berat hingga hilang tersapu banjir yang membawa material batuan. (u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *