TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang pria berinisial RS alias An (32), atas dugaan kepemilikan narkotika.
An diringkus petugas di tempat tinggalnya, di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (19/10/2026) malam.
Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat informasi yang diterima petugas mengenai sebuah paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang.
Tim kemudian melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, terlihat seorang tukang ojek daring keluar membawa paket yang sudah diambilnya. Kepada petugas, tukang ojek tersebut mengaku disuruh oleh An. Petugas pun segera menuju ke rumah An dan langsung melakukan penangkapan.
“Polisi menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin. Petugas kemudian mengamankan RS alias AN,” ungkap Azhar.
Polisi juga menemukan sisa paket ganja yang disembunyikan An di dalam sepatunya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Azhar, An mengaku ganja tersebut dipesan melalui Instagram dari seseorang di Medan dengan nilai transaksi sekitar Rp1 juta. Paket itu berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram.
Tukang ojek yang mengantar bahkan mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut. Polisi akan mendalami informasi tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pelaku lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada polisi. Selain itu, generasi muda diingatkan untuk menjauhi narkoba dan tidak mudah tergiur tawaran mengambil, menyimpan, atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isinya,” imbau Kombes Pol. Azhar Nugroho. (**)















