GAMPI Gebe Tegaskan IUP PT Smart Marsindo Legal, Desak Pemerintah Segera Terbitkan RKAB

WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Gerakan Anak Muda Peduli Pulau Gebe (GAMPI) angkat bicara meluruskan tudingan miring terhadap PT Smart Marsindo.

Koordinator GAMPI, Ibnu Mulkan, S.Sos., menegaskan bahwa PT Smart Marsindo adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang telah beroperasi di Pulau Gebe sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Ibnu, seluruh aktivitas penambangan perusahaan selama ini berjalan di bawah pengawasan ketat pemerintah dan masyarakat Pulau Gebe. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang ilegal sangat tidak mendasar.

“Tidak mungkin ada perusahaan yang berani menambang diam-diam tanpa izin dari pemerintah karena risiko hukumnya sangat besar,” ujar Ibnu saat diwawancarai.

Ibnu menduga ada motif persaingan bisnis di balik embusan isu negatif tersebut. Upaya menjatuhkan reputasi dinilai dapat merusak iklim investasi tambang yang sehat di Pulau Gebe.

Padahal, di mata warga setempat, PT Smart Marsindo dikenal sebagai perusahaan yang sangat peduli terhadap kepentingan sosial masyarakat.

Desak Penerbitan RKAB demi Pulihkan Ekonomi Warga

Saat ini, aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo sedang terhenti. GAMPI mengungkapkan bahwa sudah hampir setahun lebih perusahaan tidak beroperasi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah belum kunjung keluar.

Kondisi ini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi wilayah tersebut. Mengingat sektor pertambangan merupakan urat nadi perekonomian di Pulau Gebe, GAMPI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan.

“Kami, masyarakat Pulau Gebe, sangat berharap Pemerintah Pusat—dalam hal ini Menteri ESDM—dapat segera mengeluarkan RKAB PT Smart Marsindo. Kami mendukung penuh perusahaan ini untuk beroperasi kembali agar bisa terus memberikan manfaat dan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkas Ibnu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *