GEBE,MPe – Badan pengelola perbatasan daerah,(BPPD) kabupaten Halmahera tengah memastikan penerimaan manfaat rumah layak huni, baik rumah layak huni yang bangun baru dan rehap dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan dan perintah pimpinan.
Kaban BPPD Halteng, Faujion Halek mengatakan, kami dari pelaksana teknis ingin memastikan bangunan rumah layak huni yang di bangun oleh pihak tertentu terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak asal jadi.
” Saya turun langsung meninjau serta memotoring kegiatan tersebut secara langsung apa sesuai RAB di kecamatan Pulau Gebe,” ungkap kaban.
Untuk bangunan layak huni yang berada kecamatan Pulau Gebe baik bangun baru maupun rehan berjumlah 32 bangunan, bangun baru berada di 8 desa dan rehap berada 7 bangunan.
” Semua sesuai arahan pimpinan bangunan yang bangun baru harus mengunakan keramik,”pungkasnya.(ril)
















