SOFIFI, MATAPUBLIKMU.com – Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap hasil penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026 lalu.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara komprehensif, Polda Malut menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, hingga pendalaman melalui metode intelijen antropologis.
“Hasil olah TKP menunjukkan Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi juga ditemukan buah pala yang berserakan, sementara parang milik korban tidak ditemukan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
Penyidik, kata Kombes Pol. Gede Putu Widyana, juga menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Hasil autopsi turut menunjukkan adanya sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Seluruh temuan tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan, antara lain memiliki mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta memiliki kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar,” jelas dia.
Ia mengatakan, karakteristik tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan sejumlah fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, termasuk pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang milik korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
“Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis secara ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu,” sambung dia.
Dengan demikian, perkara meninggalnya Ali Daud, tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Polda Malut, kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, terus melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang diperoleh untuk mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Olehnya itu, Polda Malut mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Setiap kesimpulan dalam proses penegakan hukum akan didasarkan pada fakta, alat bukti dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Polda Maluku Utara akan terus bekerja keras dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut hingga memperoleh titik terang berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara secara terang dan tuntas,” tandasnya .(**)















