Kejari Halsel Geledah STAIA Labuha, Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa APBD 2024

LABUHA, MATAPUBLIKMU.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penggeledahan di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halsel tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Tommy Busnarma melalui Broto Susilo, SH, MH selaku kasipidsus yang didampingi Kasi Intel dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menyampaikan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Halsel Nomor: PRINT-273/Q.2.13.4/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 juncto Nomor: PRINT-400/Q.2.13.4/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Selain itu, tindakan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-535/Q.2.13/Fd.2/09/2026 tanggal 18 September 2026 yang telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 13/Pid.B-GLD/2026/PN Lbh tanggal 21 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan yang berada di Kantor Rektorat STAIA Labuha.

Proses tersebut disaksikan oleh Ketua STAIA Labuha beserta Pembantu Ketua, Kepala Program Studi (Kaprodi) STAIA Labuha, serta pemerintah Desa Kampung Makian.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, di antaranya:

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) STAIA Labuha terkait penyaluran beasiswa dari Pemkab Halsel tahun 2024.

Buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7177296672 atas nama STAIA Alkhairaat Labuha.

Satu buku folio bersampul batik berwarna cokelat yang berisi catatan pembayaran perkuliahan dan daftar pembiayaan perkuliahan lainnya.

Satu unit laptop merek Acer tipe Aspire berwarna silver dan sejumlah dokumen administrasi akademik mahasiswa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan dan digunakan dalam proses pengusulan beasiswa.

Kejari Halsel menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan terukur serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamanan sejumlah barang dan dokumen tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan alat bukti agar tidak diubah, dihilangkan, maupun dimusnahkan, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Kejari Halsel juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan daerah agar tepat sasaran, khususnya di sektor pendidikan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik menyatakan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *