TERNATE, MATAPUBLIKMU.com — Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim resmi layangkan pengaduan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Senin (21/9/2026).
Pengaduan dari anggota fraksi partai Gerindra itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik. Buntut dari sebuah poster berjudul “Nurjaya & Fakta” diduga disebarluaskan ke dalam grup WhatsApp Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara oleh teradu, Jamian Kolensusu.
Poster tersebut memuat sejumlah informasi mengenai perjalanan Nurjaya Hi. Ibrahim, termasuk narasi mengenai kiprahnya sebelum menjadi anggota DPRD serta kinerja selama berada di DPRD
Nurjaya menilai penyebaran poster tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Aduan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” ungkap Nurjaya.
Menurutnya, dirinya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarluaskan tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepadanya.
Ia menyayangkan sikap Ketua DPC Gerindra Kota Ternate itu yang merupakan seniornya, namun memilih menyebarkan informasi tersebut di dalam grup partai tanpa meminta klarifikasi langsung kepadanya
“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di salah satu partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” ujarnya
Nurjaya juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya pernah disampaikan atau diberitakan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.
“Saya melaporkan ini karena memang merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegas Nurjaya
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya pengaduan tersebut yang masuk. Ia memastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya benar (ada pengaduan). Jadi baru laporan pengaduan untuk pengumpulan bahan keterangan biasa,” ujarnya.(**)
















