TERNATE, MATAPUBLIKMU.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Hasminullah Tuasamu alias Ami, seorang oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Andi Muh. Amin AR, yang digelar pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIT.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim.
Terdakwa Ami dinyatakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) lalu sekitar pukul 21.00 WIT. Peristiwa ini berlangsung di depan rumah korban yang terletak di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.
Sebelum pembacaan putusan, persidangan terlebih dahulu mengagendakan pembuktian. Dalam keterangannya, korban (Marini S) mengaku dipukul satu kali oleh terdakwa hingga mengalami memar serta nyeri pada lengan dan punggung tangan kiri.
Keterangan korban tersebut diperkuat oleh kesaksian saksi lain serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, terdakwa Ami mengakui semua perbuatannya, namun menolak untuk meminta maaf.(r/u)















