TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan indikasi dugaan pelanggaran terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, saat ini masih berada dalam tahap administrasi.
Kejari memilih menghormati proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sebelum melangkah ke ranah hukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H., M.H., saat ditemui Selasa (1/9/2026), mengungkapkan bahwa pasca-menerima laporan pengaduan pada Juni lalu, Kejari langsung bergerak menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (puldata-pulbaket), termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta wawancara kepada pihak-pihak terkait. Kesimpulannya, penanganan indikasi pelanggaran penerbitan izin bangunan terhadap Villa Lago Montana di Danau Ngade itu masih dalam tahap administrasi yang sedang berjalan,”jelas Andi.
Menurutnya, proses administratif dari dinas teknis masih terus berproses secara berjenjang di lapangan. “Tandanya seperti apa? Saat ini masih terdapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang sudah dilayangkan oleh teman-teman Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bahkan, dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3),” sambungnya.
Berdasarkan hasil telaah kejaksaan, potensi pelanggaran yang terjadi di Villa Lago Montana berfokus pada pelanggaran Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wali Kota Ternate. Andi menyebut kejaksaan berpegang pada prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh instrumen sanksi administrasi dijalankan.
“Memang di situ masih ranahnya pelanggaran terhadap tata ruang dan tata wilayah. Selama administrasi itu masih berproses, silakan teman-teman penegak Perda maupun Pemerintah Kota menindaklanjuti secara administrasi dulu seperti apa,” tutur dia.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa di dalam Perda yang dilanggar sudah diatur secara jelas mengenai sanksi-sanksi administratif yang wajib dijatuhkan kepada pelanggar. Sanksi tersebut tidak bisa langsung melompat ke ranah pidana sebelum tahapan awalnya diselesaikan oleh Pemkot Ternate.
“Sementara penyelesaian secara administrasi ini masih berjalan. Kalau memang di situ nanti sudah menemukan solusi, maka diselesaikan secara administrasi sebagaimana prinsip penegakan hukum itu sendiri. Upaya penegakan hukum (pidana) adalah upaya paling terakhir setelah semua upaya administratif telah dilalui (jika proses administrasi tidak menemukan solusi),” pungkasnya.
Sekadar diketahui, isu mengenai pembangunan Villa Lago Montana di kawasan sempadan Danau Ngade belakangan ini terus menyita perhatian publik di Kota Ternate. Proyek vila mewah tersebut disorot lantaran diduga kuat didirikan di atas lahan yang menabrak aturan zonasi tata ruang dan sabuk hijau (green belt) kawasan konservasi air Danau Ngade.
Gelombang desakan dari masyarakat maupun akademisi terus disuarakan agar Pemkot Ternate bertindak tegas terhadap pemilik vila yang diduga mengabaikan regulasi lingkungan. Keberadaan vila ini juga memicu kekhawatiran terkait dampak kerusakan ekosistem. (r/u)















