Ombudsman Warning Pemprov Malut, Segera Selesaikan LHP Tiket Kapal

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut diterbitkan atas inisiatif Ombudsman guna merespons keluhan masyarakat terkait tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat pada akhir tahun 2025 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengusut polemik tersebut secara mandiri berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke Pemprov Malut sejak 27 Oktober 2025 lalu hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

“Kondisi ini menjadi perhatian Ombudsman karena pemberlakukan tarif transportasi laut di hampir semua trayek antar kabupaten/ kota di provinsi Maluku Utara sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022, selain itu ada trayek yang belum diatur dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut sehingga tidak ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”ungkap Iriyani dalam keterangan persnya, Selasa (25/8/2026).

Lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Malut menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Malut yakni belum adanya penyelesaian atas keluhan masyarakat tersebut dimana tarif yang diberlakukan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

“Oleh karena itu, dalam LHP tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif dengan tenggat waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut untuk segera mengevaluasi tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022. Evaluasi ini juga mencakup trayek yang selama ini sudah beroperasi namun belum memiliki regulasi. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan penyesuaian SK 372,” tegas Iriyani.

Iriyani menjelaskan bahwa evaluasi tersebut sangat krusial karena dua alasan. Pertama, evaluasi ini bersifat mandatori atau kewajiban hukum berkala setiap enam bulan bagi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri. Kedua, Ombudsman menerima banyak masukan, keluhan, dan aspirasi di lapangan terkait masalah tarif ini, baik dari pengguna jasa maupun perusahaan serta agen kapal.

Iriyani mengatakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Malut terkesan kurang responsif karena mengabaikan LHP Ombudsman sejak diserahkan pada 27 Oktober 2025 lalu. “(Jadi) jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan meluas tidak hanya kepada pengguna layanan, tetapi juga kepada perusahaan pelayaran dan pemerintah itu sendiri. Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kami minta untuk kooperatif. Ke depan, ketidakpatuhan Kepala Dinas Perhubungan dalam menindaklanjuti LHP ini akan menjadi catatan kami, dan tentu berkontribusi terhadap nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026,” demikian peringatan dari Ombudsman.

Untuk itu, Ombudsman Malut meminta Gubernur Malut memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak luas bagi semua pihak.

“Tentu Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara akan terus memonitor pelaksanaan tindakan korektif tersebut, serta mendorong para terlapor segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tarif tiket kapal,” pungkas Iriyani Abd. Kadir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *