TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ternate kembali memicu kontroversi. LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, terkait dugaan pemborosan anggaran yang dinilai tidak efisien.
Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar, menyatakan bahwa alokasi dana untuk anggota dewan—mulai dari uang makan-minum, pakaian dinas, hingga biaya cek kesehatan—sangat mendesak untuk diaudit secara transparan. Pasalnya, anggaran fantastis tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kinerja dan tingkat kehadiran para wakil rakyat di kantor.
“Masyarakat geram karena anggaran terus mengalir deras meski kursi kerja sering kosong. Setiap tahun, ada anggaran untuk lima pasang pakaian dinas per orang yang ditaksir menembus Rp20 juta. Ditambah lagi biaya cek kesehatan rutin di laboratorium swasta sekitar Rp8 juta per orang setiap tahun,” ungkap Iskar, Jumat (21/8/2026).
Iskar pun mempertanyakan alasan penggunaan fasilitas kesehatan swasta, padahal rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah daerah masih sangat memadai untuk dimanfaatkan.
Menurutnya, uang daerah wajib dikelola dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan transparansi sesuai kebutuhan riil di lapangan.Selain pemborosan fasilitas, GIPERS juga menyoroti masalah Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate.
Iskar mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang sebelumnya telah memeriksa Sekwan terkait kasus ini, menyusul laporan dari anggota DPRD, Nurjaya Hi. Ibrahim. Namun, ia meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh.”Kami mendesak Polda Maluku Utara dan Inspektorat Kota Ternate membongkar seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai anggaran rakyat habis tanpa hasil dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Iskar.
GIPERS mengancam akan melayangkan laporan resmi ke jalur hukum jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan Kota Ternate, Aldhy Ali, masih diupayakan untuk dikonfirmasi.(r/u)














