OBI, MATAPUBLIKMU.com – Momentum Upacara 17 Agustus 2026 kali ini digelar oleh warga terdampak pertambangan di Pulau Obi, Desa Kawasi, di tengah reruntuhan bangunan rumah. Puluhan warga Desa Kawasi yang menolak relokasi menjadikan momentum memperingati HUT ke-81 RI sebagai peristiwa untuk mengenang perjuangan mereka melawan ekspansi PT Harita Group di desa mereka.
Di tengah kemeriahan publik dalam merayakan hari kemerdekaan, warga Desa Kawasi masih terus berada dalam tekanan dan penderitaan karena enggan melepaskan kampung halaman serta sejarah turun-temurun mereka. Beberapa di antaranya mengaku bahwa ekspansi pertambangan nikel di lingkungan mereka telah menghadirkan banyak teror, intimidasi, bahkan bujuk rayu dari segala arah agar mereka mau dipisahkan dari kampungnya.
Sanusi, seorang nelayan Desa Kawasi, menilai esensi kemerdekaan Indonesia tidak pernah dirasakan oleh warga setempat. Baginya, ekspansi perusahaan yang didukung oleh Peraturan Bupati Halmahera Selatan (Perbup No. 72 Tahun 2023) merupakan momok yang menakutkan bagi warga.
“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang bukanlah hal yang baik dan patut diapresiasi. Justru itu adalah kemunafikan yang diwariskan,” ucapnya
Warga yang menolak relokasi terus berhadapan dengan ancaman ruang hidup, mulai dari pencemaran udara hingga laut, penyerobotan lahan, sampai pada intimidasi ruang gerak. Hingga kini, mereka terus bersuara meskipun kerap dibungkam.
Menurut Sanusi, upaya pembungkaman terhadap warga yang menuntut hak-hak mereka yang dirampas justru membuat warga semakin lantang. Ia menegaskan, upacara 17 Agustus ini tidak semata-mata untuk mengenang jasa pahlawan yang memerdekakan bangsa, tetapi juga sebagai bentuk protes terhadap rezim saat ini yang cenderung mengabaikan moralitas bangsa.
“Sebagai warga Indonesia, saya merasa terhormat sekaligus malu. Karena pemerintah kita sekarang terus mengampanyekan Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah-daerah tanpa memperhatikan dampak yang dirasakan oleh warganya sendiri,” tambah Sanusi.
Ia menilai kebijakan Pemerintah Pusat terkait PSN terselubung di dalam Perbup Halmahera Selatan No. 72 Tahun 2023 tentang Relokasi. Oleh karena itu, ia bersama warga lainnya yang masih mempertahankan kampung halaman berinisiatif menggelar Upacara 17 Agustus di reruntuhan rumah yang terlanjur dibongkar oleh pihak PT Harita Group.
Miran, seorang warga perempuan yang ditugaskan sebagai pengerek bendera, merasa haru ketika momentum yang seharusnya membuat semua orang bahagia kini berubah menjadi duka.”Bendera ini dijahit karena perjuangan rakyat yang melawan penjajah, maka tidak pantas jika dirayakan oleh orang-orang yang senang menjajah dan merampas hak rakyat,” ucapnya.
Miran menganggap upacara yang digelar oleh PT Harita Group di Ecovillage (perkampungan baru) sangat tidak pantas. Ia menilai pihak perusahaan sebagai penjajah yang sedang menikmati kesengsaraan warga.(*)
















