Kayoa, MATAPUBLIKMU.com – Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di perairan Pulau Gura Ici dekat Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kali ini warga menyaksikan para pelaku melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan tersebut pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan bahwa aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Pulau Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.
“Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap,” ucapnya.
Praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan di Kepulauan Gura Ici yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.
Akibatnya, masyarakat di pesisir Gura Ici yang mayoritasnya nelayan kini harus menanggung kerugian atas dampak kerusakan ekosistem laut yang secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan nelayan.
Irwan berharap kasus ini menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. “Aksi ini sudah berulang kali terjadi dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat,” harapnya. (*)









