TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Malut. Sepanjang periode Agustus 2026, BNNP Malut ini berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika golongan I jenis ganja dan sabu asal Medan, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan dua laporan kasus narkotika terpisah tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua oknum mahasiswa dan seorang wiraswasta. Total barang bukti yang disita dari kedua kasus ini mencapai 690 gram ganja kering dan 0,49 gram sabu.
Dalam menjalankan aksinya, para penyelundup ini menggunakan modus operandi yang serupa, yakni membungkus barang haram tersebut ke dalam plastik dan mencampurnya dengan bubuk kopi guna mengelabui petugas jasa pengiriman barang.
Pengungkapan pertama, bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026 mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Malut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut langsung bergerak melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menerapkan strategi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, kurir mengonfirmasi penerimaan paket kepada pemesan. Menghindari kecurigaan, penerima meminta kurir meletakkan paket di sebuah rumah kosong dengan alasan sedang berada di kampus. Namun saat hendak mengambil paket tersebut, pelaku menyadari keberadaan Tim Opsnal BNNP Malut dan langsung melarikan diri.
“Penerima paket sempat kabur dan lari meninggalkan paketnya saat melihat petugas, namun Tim Opsnal dengan cekatan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” tulis keterangan resmi BNNP Malut yang diterima matapublikmu.com, Selasa (18/8/2026).
Tersangka utama berinisial MRM (24), seorang mahasiswa asal Kota Ternate. Saat paket dibuka di hadapan saksi warga setempat, ditemukan 620 gram ganja kering dan 0,49 gram sabu. MRM mengaku membeli barang tersebut seharga Rp4.000.000 dari sebuah akun WhatsApp berinisial BD, di mana ini merupakan transaksi ketiganya.
Petugas bergerak cepat dan turut mengamankan rekan MRM berinisial MF (22) yang juga berstatus mahasiswa. MF berperan menyetor uang Rp1.550.000 hasil penjualan 15 paket ganja dari pesanan kedua milik MRM untuk memfasilitasi pengiriman paket ini menggunakan ponsel miliknya.
Berdasarkan hasil tes urine, MRM dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu, sementara MF positif mengonsumsi ganja.
BNNP Malut kembali mengungkap kasus kedua. Berkat sinergi bersama Bea Cukai Ternate. Informasi intelijen mendeteksi adanya pengiriman paket ganja dari Medan dengan nomor resi JDXXXXXXXXXX atas nama penerima berinisial SI yang beralamat di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Tim Opsnal memantau drop point jasa pengiriman. Pukul 10.39 WIT, sebuah kurir ojek online (GoSend) mengambil paket tersebut untuk diantarkan ke titik yang diarahkan pemesan. Petugas langsung membuntuti pergerakan kurir. Sesaat setelah kurir menyerahkan paket kepada target di lokasi transaksi, Tim Opsnal BNNP langsung melakukan penyergapan.
Pelaku diketahui berinisial MN (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tabona, Ternate Selatan. Dari tangan MN, disita paket plastik hitam berisi 70 gram ganja kering dan satu unit iPhone 13. MN mengakui paket ganja itu dipesan secara daring melalui aplikasi Zangi dari akun berinisial RC.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan kantor BNNP Malut guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Tersangka MRM dan MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 Undang- Undang (UU) Nomor (No) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar. (r/u)















