TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara, resmi mengusulkan 31 anak binaan (ABP) menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah dinilai memenuhi persyaratan.
Kepala LPKA Kelas II Ternate, Nona Ahmad, menyampaikan bahwa dari total 42 anak binaan saat ini, sebanyak 31 orang dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif untuk diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.
Rincian besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 orang menerima remisi 1 bulan, 11 orang menerima remisi 2 bulan, dan 5 orang menerima remisi 3 bulan. Sementara itu, anak binaan yang belum memperoleh remisi berjumlah 11 orang.
“Rinciannya, 1 orang sedang dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang sudah berusia 18 tahun tetapi belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan 9 orang belum menjalani masa pidana minimal 3 bulan,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).
Mantan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ternate itu berharap dengan adanya remisi pengurangan masa hukuman tersebut agar anak binaan terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri. Selama menjalani pidana di LPKA Kelas II Ternate, mereka diharapkan dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” pungkas Nona. (r/u)















