TERNATE – Aparat penegak hukum (APH) mulai menyelidiki dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam pengoperasian alat berat proyek pembangunan pengendali sedimen (Sabo Dam) di Kelurahan Sasa, Kota Ternate.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) telah memeriksa subkontraktor proyek tersebut, Munira Sagaf, pada Jumat (17/7).
Munira diperiksa untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek.
“Iya benar, saya dimintai klarifikasi oleh Krimsus terkait minyak (dugaan BBM subsidi) itu,” ujar Munira membenarkan ia dipanggil, ketika dihubungi Selasa (21/7).
Meski demikian, Munira membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional proyek menggunakan BBM jenis industri yang legal, bukan BBM bersubsidi atau ilegal.
Proyek Sabo Dam ini didanai oleh APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp24,6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, dengan target penyelesaian 266 hari kalender sejak dimulai pada April lalu.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut belum merespons hingga berita ini dipublish. (r/u)















