TERNATE – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pembunuhan akibat pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Tafure pada Selasa (26/5) lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama Kanit Reskrim serta personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.
Penyerahan tersangka berinisial D (16) dan barang bukti dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, bersama Kanit Reskrim serta personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.
AKP Rusli Hanafi menyebutkan perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M. dari Kejaksaan Negeri Ternate.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut di antaranya satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan ‘Rocket Wheels’, satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 cm, satu lembar kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan ‘Just Do It’, satu buah celana jins pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat dalam berkas perkara.
AKP Rusli Hanafi mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana, Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegas dia.
AKP Rusli Hanafi juga menegaskan komitmen Polres Ternate dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara objektif dan berkeadilan.
“Polres Ternate Berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Serta Memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tandasnya.
Korban dugaan pembunuhan tersebut berinisial SW (53). Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di RT 09/RW 05, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIT. Kejadian ini bermula usai korban dan tersangka berpesta miras bersama sejak pukul 16.00 WIT dengan dua orang teman lainnya. Usai membunuh SW dengan sebilah parang, D melarikan diri.
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Unit Opsnal Polsek Ternate Utara, dan Unit Resmob Polsek Ternate Selatan yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Ipda Soedharmono bersama Panit Reskrim Polsek Ternate Utara Ipda M. Soleh memburu pelarian pelaku.
D ternyata hendak kabur ke Bacan, Halmahera Selatan. Pada saat itu, ia tengah tertidur di ranjang penumpang salah satu kapal yang bersiap untuk berangkat. Namun, petugas bergerak cepat naik ke atas kapal dan menyergap pelaku. D sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada Rabu (27/5) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
“Ketika mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, Dalam proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo.
“Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Ternate guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, remaja asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tersebut mengaku kepada petugas bahwa ia nekat melakukan pembunuhan terhadap rekannya, SW, karena ayahnya dihina oleh korban. “Motif pelaku diduga karena emosi setelah korban mengancam akan membunuh ayah pelaku,” ungkap Ipda Sudirjo.
Penangkapan cepat oleh tim gabungan terhadap pelaku kasus pembunuhan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.”Keberhasilan pengungkapan kasus ini oleh tim gabungan Reskrim Polres Ternate dan Polsek jajaran dalam waktu kurang dari 8 jam merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.”Kami menegaskan bahwa Polres Ternate berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto. (u/r)
















