DPC Organda Halteng Naikkan Tarif Harga Mendahului SK Gubernur, Masyarakat : Sudah Masuk Pungli

WEDA,MPe – Tarif angkutan propinsi antara kabupaten dan kota mendadak naik sekitar 40 % dari tarif sebelumnya Weda – Weda – loleo rp.150.000,00 menjadi Rp.180.000,00, dan tarif Weda – Sofifi Rp.180.000,00 menjadi Rp. 200.000,00.

Pasalnya yang berhak menaikkan tarif angkutan propinsi antara kabupaten dan kota adalah gubernur Malut bukan organda, organda hanya organisasi jasa angkutan umum bukan membuat tarif seenaknya.

Begitu juga tarif angkutan dalam kabupaten dalam kota, antara kecamatan itu wewenangnya berada kepala daerah kabupaten dan kota masing – masing melalui rapat dan harus melibatkan pihak terkait.

Sesuai edaran DPC organda Halteng nomor.001/A/DPC – HG/VI/2026 dimana melalui edaran organda Halteng menaikkan tarif angkutan sepihak. Untuk itu masyarakat meminta pihak polres Halteng dan dishub segera bertindak karena kenaikan tarif sepihak, masyarakat mengatakan sudah termasuk pungutan liar (pungli) menaikan tarif tanpa syarat keputusan (SK).(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *