WEDA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) terus menyelidiki kasus tenggelamnya tongkang yang membawa 8.007,85 wet metric ton (ton metrik basah) bijih nikel di perairan Teluk Weda pada Minggu (15/3/2026) dini hari lalu.
Tongkang dengan volume GT 3419 itu bertolak dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (7/3/2026) dengan tujuan jetty terminal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Dalam perjalanan memasuki wilayah Malut tepatnya di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, tongkang dihantam gelombang tinggi yang menyebabkan lambung kapal retak dan bocor.
Tongkang terus melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan. Saat memasuki perairan dekat jetty wilayah Teluk Weda, tongkang tersebut bertambah miring hingga akhirnya terbalik bersama muatan 8.000 ton bijih nikel.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, saat dihubungi Rabu (3/6/2026) menegaskan pihaknya saat ini terus menyelidiki kasus tenggelamnya tongkang pembawa ribuan ton ore nikel basah tersebut. “(Kasus tersebut) kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Lanjut Kompol Riki, dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut dalam rangka koordinasi teknis dan pengumpulan alat bukti. “Untuk sekarang kami masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH Malut) untuk mengambil keterangan dari dinas tersebut,”tandasnya.
Tumpahan bijih nikel ke laut berdampak buruk pada aspek ekologis, kesehatan, dan ekonomi jangka panjang, terutama bagi masyarakat nelayan di sekitarnya. (r/u)












