TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada AM alias Adam (35), terdakwa kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (SS), adik kandung mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik (almarhum), dalam sidang yang digelar Senin (18/5/2026).
“Menyatakan Terdakwa Adam Melmanbessy alias Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang mengakibatkan Luka Berat”, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Melmanbessy alias Adam dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikan bunyi putusan hakim dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, Senin (1/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Adam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti berupa satu buah gergaji kayu bergagang warna kuning-hitam yang dipakai terdakwa membacok korban untuk dimusnahkan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, sebagaimana dakwaan primer yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Kasus penganiayaan ini bermula saat terdakwa, Adam, tidak terima ditegur oleh korban, SS, ketika sedang asyik berpesta miras di depan rumah korban di RT 006 RW 003 Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (23/12/2025) dini hari. SS menegur terdakwa karena suara bising tersebut mengganggu anaknya yang sedang sakit. Tak disangka, teguran itu membuat Adam nekat membacok korban menggunakan sebilah gergaji hingga menyebabkan dua tulang metacarpal dan tulang ulna SS putus. (r/u)












