TERNATE – Personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal saat melakukan razia di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (30/5/2026).
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud, sekitar pukul 09.40 WIT. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah kontainer yang sedang dibongkar, petugas menemukan sebanyak 100 dos miras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml dengan total 2.400 kaleng.
Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 15.55 WIT, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berada di lokasi yang sama dan menemukan 14 karung miras jenis arak. Masing-masing karung berisi dua dos, total yang diamankan sebanyak 28 dos atau 336 botol arak.
“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau sebanyak 28 dos dengan total 336 botol. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.736 kaleng dan botol minuman keras,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo.
Lanjut IPDA Sudirjo, berdasarkan hasil pendalaman awal, barang tersebut diketahui milik seorang warga negara asing berinisial SW (22), yang berasal dari Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Identitas yang bersangkutan saat ini telah dikantongi petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Ternate. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Sudirjo. (r/u)












