TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) didesak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol AI dan Brigpol AK yang diduga berselingkuh meski masing-masing telah memiliki status sudah menikah atau berkeluarga.
“Dalam etika Polri itu sudah wajib di PTDH tidak ada alasan pemaaf. Jangan kemudian hanya memaafkan kemudian lantas hanya bisa dipindahkan dan lain-lain. Tidak ada alasan lain selain PTDH,” tegas Praktisi hukum, M. Bahtiar Husni saat dihubungi Kamis (30/4/2026) malam.
Lanjut dia, terlebih lagi keduanya sudah mengetahui status mereka masing-masing yang sudah berkeluarga namun sengaja berselingkuh tentu perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Dia sudah tahu itu suami orang dia sudah tahu itu istri orang tapi dengan sengaja melakukan perbuatan itu, lalu perbuatan itu dilakukan dilakukan di lingkungan Polri, ini bagian dari delik pidananya perzinahan, sudah wajib di PTDH. Tidak ada alasan pemaaf,” tandas Bahtiar.
Diketahui, dugaan hubungan gelap 2 oknum polisi tersebut terbongkar setelah tertangkap basah bermesraan dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari (2026) lalu. (u)















