Ternate,MATAPUBLIKMU.com – Penanganan cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polda Maluku Utara (Malut) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara dengan terduga pelaku Bripka RD alias Reyhan anggota Batalyon C Satbrimob Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah Kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelas Kombes Wahyu, Rabu (25/3/2026).
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya Kombes Wahyu.
Lanjut dia, selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan _Visum et Repertum_ tambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya.
Kombes Wahyu menegaskan bahwa Polda Malut berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutupnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 malam, di mana Bripka RD diduga menganiaya istrinya, PW alias Pipin (36) hingga kritis dan menjalani operasi di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate. (*)















