Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai dan jajarannya penyidiknya secara resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (19/2/2026).
Dilaporkan oleh tersangka kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi (Minyakita), inisial DL, melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, S.H., M.H.
Laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dalam penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai.
“Laporan ini kami ajukan karena terdapat dugaan kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai,” kata Rahim Yasim saat dihubungi di Ternate, Sabtu (21/2).
Kliennya, lanjut Rahim, merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen. Padahal, DL bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel pabrik sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan.
“Maka selaku kuasa hukum saya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta prinsip equality before the law,” ujarnya.
Rahim Yasim mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas tidak dijadikan subjek pemeriksaan secara proporsional, dalam hal ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya yang hanya distributor lokal di Morotai justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengaku keberatan terhadap tindakan penahanan yang telah dilakukan selama 10 hari, yang menurut dia tidak memenuhi asas proporsionalitas, mengingat kliennya, DL, bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum.
Laporan ke Bidpropam Polda Malut tersebut juga memuat dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik ke kuasa hukum, yang dinilai tidak mencerminkan transparansi serta tidak selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana modern.
“Terlebih, meskipun perkara ini telah dinyatakan P21, namun berkas-berkas perkaranya ternyata belum dilimpahkan kepada Kejati Pulau Morotai,” ungkap Rahim Yasim.
Dia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta pembatasan penggunaan upaya paksa negara secara proporsional dan akuntabel.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip HAM, dan standar etik profesi,” tegasnya.
Rahim Yasim berharap Propam Polda Malut dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga. Sebab, kasus ini kini menjadi perhatian publik di Morotai, dan di Maluku Utara, mengingat Minyakita merupakan komoditas bersubsidi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata dia.
Rahim Yasim menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara yuridis, terlebih apabila ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara kliennya (DL).
“Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengaduan ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Kompolnas apabila diperlukan,” pungkasnya. (*)















