Weda, MATAPUBLIKMU.com – Koalisi Save Sagea bersama warga Desa Sagea-Kiya kembali memboikot aktivitas tambang di lokasi site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi boikot ini berlangsung di Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (5/2/2026).
Warga menilai, aktivitas tambang nikel tersebut ilegal karena diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta dugaan penimbunan laut tanpa izin. Selain persoalan izin, warga juga menuntut realisasi janji pembayaran kompensasi sebesar Rp350 per kelapa yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Rifya Rusdi, warga Sagea, mengatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes yang telah dilakukan sebelumnya. Ia mengungkapkan, aparat sempat melarang aksi tersebut dengan alasan tidak adanya surat izin demonstrasi. Namun, menurut Rifya, justru aktivitas perusahaan yang lebih bermasalah karena beroperasi tanpa kejelasan izin.
“Tadi aparat melarang karena tidak ada surat izin. Tapi mama-mama melawan dan bilang, perusahaan juga tidak punya izin,” ujar Rifya.
Dalam aksi kali ini, peserta aksi berkeliling kampung untuk menggalang solidaritas warga. Mereka juga mendirikan tenda di kawasan perusahaan sebagai bentuk pemboikotan terhadap aktivitas produksi tambang.
“Izinnya tidak jelas. Selain itu, mama-mama menagih janji lama. Tahun 2011 ada perjanjian dengan kepala desa lama, bahwa per kelapa dibayar Rp350. Dari Oktober 2025 sampai sekarang hanya janji-janji,” kata Rifya kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Dia menegaskan, warga mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas P3H), serta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab hingga kini belum ada respons konkret dari pihak berwenang.
“Cuma janji-janji mau ketemu dan selesaikan masalah, tapi sampai sekarang tidak ada. Pemerintah bilang nanti diselesaikan, tapi belum ada penyelesaian sama sekali,” katanya. (*)















