Jemput 34,2 Gram Sabu di Ternate, SS Ditangkap Polisi

Ternate, MATAPUBLIKMU.com — Tim Opsnal Unit VI Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dengan mengamankan seorang pria berinisial SS (46 tahun).

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Jumat (16/1/2026) pekan lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

“Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambilnya pada Jumat pagi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan 4 (empat) sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 34,2 gram,” jelas Boby dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Lanjutnya, usai penangkapan dan diinterogasi awal, SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka diiming-imingi upah oleh B sebesar Rp600 ribu dan jatah 2 sachet sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain barang bukti 34,2 gram sabu, polisi juga menyita 1 buah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat menyembunyikan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap SS juga dinyatakan positif amphetamine/sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Marpaung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *